Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan ada tiga orang korban dari amukan pelaku RZ, dan ketiganya telah dibawa ke rumah sakit daerah untuk diberi penanganan secara medis.
"Sedangkan satu korban bernama Yodes dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tangan putus serta luka bacok di bagian wajah," kata Sujud.
RZ dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya hanya di detik.com!