Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku mutilasi dalam video tersebut menurut Pasal 44 KUHP tidak dapat dipidana melainkan hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa.
Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!