25
Loading...

ODGJ yang Mutilasi Orang Bisa Dipidana?

Loading...
12,119 Views | Jumat, 19 Jul 2024 09:48 WIB

Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku mutilasi dalam video tersebut menurut Pasal 44 KUHP tidak dapat dipidana melainkan hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!

Josephine Widya - 20DETIK