Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku mutilasi dalam video tersebut menurut Pasal 44 KUHP tidak dapat dipidana melainkan hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa.
Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!