Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa merekam orang lain tanpa izin untuk konsumi pribadi dan tidak disebarluaskan masa tidak ada hukum yang dapat menjeratnya. Beda halnya jika video disebarluaskan, maka pelaku akan dipidana sesuai UU ITE.
Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!