Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada soal parpol boleh mengusung calon gubernur sendiri walaupun tidak punya kursi di DPRD. Menurut PDIP, MK kini sudah kembali pada kewarasan.