Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. MA menjatuhkan pidana terhadap Ronald dengan hukuman 5 tahun penjara.