Loading...

Video: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. MA menjatuhkan pidana terhadap Ronald dengan hukuman 5 tahun penjara.

Yumna Khan - 20DETIK | 24 Okt 2024 11:29 WIB

5,250 Penayangan