Mahkamah Agung (MA) merespons pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang pernah menyebut hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur 'bukan orang sembarangan'. MA menilai pernyataan tersebut meleset dari kenyataan.