Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Polda NTB menetapkan IWAS (21), pria disabilitas sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MA. Namun orang tua IWAS membantah anaknya melakukan hal tersebut. Sementara dari pihak korban mengatakan, IWAS melakukan pemerkosaan.