Video: Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025
13,513 Views | Senin, 16 Des 2024 16:21 WIB
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya pada tahun 2025. Pemerintah akan menanggung PPh para pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.