Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya pada tahun 2025. Pemerintah akan menanggung PPh para pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.