Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mulai tahun 2025, Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun. Selain itu, kebijakan PPh 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang.