25
Loading...

Video: Pemerintah Bebaskan PPh UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta

Loading...
3,134 Views | Senin, 16 Des 2024 17:45 WIB

Mulai tahun 2025, Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun. Selain itu, kebijakan PPh 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang.

Ivani Fauziah - 20DETIK