Mulai tahun 2025, Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun. Selain itu, kebijakan PPh 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang.