Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa sektor seperti bahan pokok hingga pendidikan dibebaskan dari PPN. Total insentif PPN yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 265,6 triliun.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa sektor seperti bahan pokok hingga pendidikan dibebaskan dari PPN. Total insentif PPN yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 265,6 triliun.