Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memakai layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). OJK belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending