Pengadilan Tinggi Prancis menguatkan vonis mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas tuduhan korupsi dan menjual pengaruh. Sarkozy sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mencoba menyuap seorang hakim dan menjajakan pengaruhnya dengan imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan keuangan kampanyenya pada 2007.