Loading...

Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS tidak kena PPN 12 persen. Kendati demikian, Ditjen Pajak mengklaim harga bayar menggunakan QRIS dan tunai akan sama.

Dian Fitriyanah - 20DETIK | 23 Des 2024 21:22 WIB

81,209 Penayangan