Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS tidak kena PPN 12 persen. Kendati demikian, Ditjen Pajak mengklaim harga bayar menggunakan QRIS dan tunai akan sama.