Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Sejumlah uang tersebut diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan penasehat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat