Loading...

Video Sederet Barang yang Tidak Kena PPN 12%, Ubi-Tiket Kereta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Sri Mulyani sebut, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 31 Des 2024 22:20 WIB

10,346 Penayangan