Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mendata para narapidana (napi) mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang bisa bebas bersyarat atau didorong mengajukan grasi.