Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.