Video: MK Hapus Presidential Threshold 20% dari Syarat Pencalonan Presiden

20DETIK

   |   
34,801 Views | Kamis, 02 Jan 2025 16:53 WIB

Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Fandi AS - 20DETIK