Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Agung (MA) merespons ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor-koruptor tidak dihukum ringan dan divonis 50 tahun. MA merasa ucapan Prabowo bukanlah bentuk intervensi terhadap Yudikatif.