Video: MA Tak Merasa Diintervensi Prabowo yang Minta Koruptor Divonis 50 Tahun
6,285 Views | Kamis, 02 Jan 2025 19:38 WIB
Mahkamah Agung (MA) merespons ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor-koruptor tidak dihukum ringan dan divonis 50 tahun. MA merasa ucapan Prabowo bukanlah bentuk intervensi terhadap Yudikatif.