Loading...

Video: MA Tak Merasa Diintervensi Prabowo yang Minta Koruptor Divonis 50 Tahun

Mahkamah Agung (MA) merespons ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor-koruptor tidak dihukum ringan dan divonis 50 tahun. MA merasa ucapan Prabowo bukanlah bentuk intervensi terhadap Yudikatif.

Yumna Khan - 20DETIK | 02 Jan 2025 19:38 WIB

6,314 Penayangan