Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menghapus kolom agama di e-KTP, kartu keluarga (KK), hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaan.