Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). OJK menilai SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan.