25
Loading...

Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

Loading...
21,693 Views | Rabu, 15 Jan 2025 19:22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). OJK menilai SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan.

Tri Aljumanto - 20DETIK