Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). OJK menilai SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan.