Mahkamah Agung Anerika Serikat (AS) menolak menyelamatkan TikTok dari undang-undang (UU) yang mengharuskan aplikasi itu dijual oleh perusahaan induknya di China, ByteDance. Pada 17 Januari 2025, para hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa UU tersebut tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS.