25
Loading...

Video: Mahkamah Agung Putuskan TikTok Bisa Diblokir 19 Januari di AS

Loading...
24,389 Views | Sabtu, 18 Jan 2025 19:02 WIB

Mahkamah Agung Anerika Serikat (AS) menolak menyelamatkan TikTok  dari undang-undang (UU) yang mengharuskan aplikasi itu dijual oleh perusahaan induknya di China, ByteDance. Pada 17 Januari 2025, para hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa UU tersebut tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

 

Yolanda Vista / Reuters - 20DETIK