Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.