Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penundaan pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan. Perintah ini ditandatangani Trump menyusul pernyataannya ingin AS menguasai 50% saham TikTok.
Rahmatia Miralena - 20DETIK | 22 Jan 2025 07:47 WIB