Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun. Hal tersebut berdasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun. Hal tersebut berdasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.