Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi LPG 3 Kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.