Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia selama menjadi makelar kasus di MA. Gratifikasi itu diterima sejak 2012 hingga Februari 2022.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia selama menjadi makelar kasus di MA. Gratifikasi itu diterima sejak 2012 hingga Februari 2022.