Polisi telah mengamankan Juriansyah, pengemudi Fortuner yang menusuk pegawai Damri di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Diketahui Juriansyah dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun bui.
Polisi telah mengamankan Juriansyah, pengemudi Fortuner yang menusuk pegawai Damri di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Diketahui Juriansyah dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun bui.