25
Loading...

Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

Loading...
38,327 Views | Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Tri Aljumanto - 20DETIK