Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.