Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hapus syarat harus berpenampilan menarik, status perkawinan serta persyaratan batas usia. Hal ini menjadi langkah lanjutan yang dilakukan Kemnaker setelah sebelumnya juga sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Nantinya SE (surat edaran) terkait aturan ini disebut akan dikeluarkan tidak lama lagi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Berikut tanggapan masyarakat terkait hal tersebut!