Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru di tanah air akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan, berlaku pada Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah dari UMP/Kabupaten/Kota.