Tika Wulandari (41), CEO perumahan PT Buroq Nur Syariah di Lubuklinggau, ditangkap setelah 5 tahun menjadi buron seusai menggelapkan uang ratusan konsumennya. Akibat ulah Tika, polisi mencatat para korban mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.
Diketahui Tika kabur ke Pulau Jawa dan tinggal berpindah-pindah di Jakarta dan sekitarnya. Hingga akhirnya ia ditangkap pada Minggu (1/6) di Kecamatan Cilodong, Depok.
Cek berita lainnya terkait Sumatera Selatan di sini.