Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof menyebut seharusnya ia sudah menikmati masa pensiunnya bersama keluarga.
Diketahui, Zarof diduga menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Ia juga didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Simak berita lainnya terkait Zarof Ricar di sini.