Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di >Raja Ampat, Papua. Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.
Namun, IUP PT Gag Nikel tidak ikut dicabut. Alasannya, lantaran Gag Nikel menjalankan kegiatan penambangan secara baik dan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).