Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia bersumpah bahwa dirinya tidak memerintahkan Pengacara anaknya Lisa Rachmat untuk menyuap hakim.
Diketahui, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut dilakukan agar anaknya Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.