Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana jual-beli bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling. Polisi telah menahan 2 tersangka yaitu RK yang berperan sebagai penyedia sisik dan A selaku penjual.
Sisik trenggiling tersebut diketahui diambil dari trenggiling yang berasal dari hutan di Garut, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa 30,5 kg sisik trenggiling yang berasal dari 200 ekor trenggiling. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 m.