Gogot Suhatwoto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (>Kemendikdasmen) menyatakan bahwa terdapat 3 hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk adukan kecurangan di >Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Cara pertama, masyarakat dapat secara langsung membuat aduan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di tiap daerah. Kedua, masyarakat juga dapat mengunjungi laman https://lapor.go.id atau website Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Ketiga, masyarakat dapat hubungi WhatsApp khusus SPMB di 0851-5993-7856.
Tonton juga: Bareskrim Akan Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Jual-Beli Kursi SPMB