Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pandangannya terhadap program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Diketahui bantuan yang akan diterima oleh pekerja adalah Rp 600 ribu untuk dua bulan atau Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.