Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers.
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Disita dari lima terdakwa korporasi di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.