Uang sebanyak Rp 11,8 triliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan Kejagung dalam rilis pada Selasa (17/6).
Diketahui uang Rp 11,8 triliun itu disita dari 5 terdakwa korporasi, berikut rinciannya.