Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi kepada Y (42), warga Magelang, dan F (22), warga Sragen, karena melakukan aktivitas pendakian secara ilegal ke puncak Gunung Merapi. Seperti diketahui saat ini Gunung Merapi berstatus Level III atau Siaga.
Balai TNGM memastikan keduanya menyalahi aturan larangan pendakian Gunung Merapi. Mereka pun diberi sanksi membersihkan salah satunya membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang.