Kasus pusat perjudian di sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung, memasuki babak baru. Polisi pun telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil penggerebekan diketahui judi yang dimainkan berjenis Niu Niu dan Baccarat dengan besaran taruhan dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Sejumlah alat perjudian yang diamankan pun masih dalam kondisi baru.