Pemerintah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Aceh.
Sebelumnya, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, diputuskan masuk wilayah Pemprov Sumut. Pemprov Aceh merespons bahwa pulau tersebut masih masuk dalam cakupan wilayahnya.