Asosiasi E-Commerce Indonesia alias idEA tanggapi soal rencana pajak 0,5% yang bakal dikenakan ke pedagang e-commerce. Menurut mereka, nominal pajak yang dibebankan nggak terlalu berat.
Tapi yang jadi tantangan justru soal gimana cara ngumpulin pajaknya dari para pelaku usaha yang sekarang mungkin udah jutaan jumlahnya. idEA juga bilang, aturan batas omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar sebenarnya udah cukup bijak buat melindungi para UMKM. Meski begitu ada hal yang harus diperhatikan. Berikut penjelasan lengkapnya.
detikers, jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video 20Detik lainnya!