Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut Trump memberitahu jika Indonesia dikenakan tarif dagang 32%.
Padahal sebelumnya, Indonesia sudah melakukan negosiasi untuk mendapatkan 'pengampunan' tarif tersebut. RI berjanji menambah impor dan investasi ke Amerika Serikat (AS) hingga USD 34 miliar atau Rp 551 triliun (kurs Rp16.206,38) agar lolos tarif 32 persen.