Usman mengatakan mazhab Syafi'i tetap mewajibkan laki-laki untuk tetap salat Jumat, sementara menurut mazhab Hanafi salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur. Perbedaan ini disebut Usman bukan sebagai perpecahan melainkan alternatif sesuai kondisi yang dialami seseorang.