Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif untuk Indonesia sebesar 32%. Tarif itu resmi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Seburuk apa sih dampak tarif 32% dari Trump itu bagi perekonomian Indonesia? Dan siapa yang paling dirugikan dengan kebijakan itu?