Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membatalkan rencana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Awalnya Menteri Perumahan Ara usul mengecilkan rumah subsidi dari luas minimal 21 m² ke 18 m². Tujuannya baik: memudahkan anak muda punya rumah, walau kecil, tapi tetap dekat kota.