Mesin capit boneka (claw machine) menjadi salah satu permainan favorit masyarakat. Guru Besar Tassawuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Asep Usman Ismail berikan pandangannya terkait permainan mesin capit ini.
Menurut Ismail, permainan yang awalnya mubah (boleh) dapat menjadi makruh atau haram karena ada unsur gambling atau judi di dalam permainan tersebut. Orang yang memainkan mesin capit boneka akan terus mengeluarkan koin atau uang agar mendapatkan boneka yang diinginkan. Hal ini tentu saja merugikan bagi pemilik uang tersebut.