Naik Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah haji menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya.
Namun, Guru Besar Tassawuf UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Asep Usman Ismail menjelaskan pergi haji karena mendapatkan undian merupakan perbuatan yang haram. Sebaiknya pergi haji dilakukan bagi orang-orang yang mampu baik secara finansial dan fisik.